Berita Terkini Nasional
Resmi Jadi Tersangka, Roy Suryo Minta Aparat Adil, Bersyukur Tak Ditahan
Roy Suryo bersama 7 orang lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ).
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo dan 7 orang lainnya resmi jadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
- Mereka dibagi dua klaster, total 8 tersangka termasuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma.
- Polda Metro Jaya menegaskan kasus ini murni penegakan hukum tanpa muatan politik.
- Meski jadi tersangka, mereka belum ditahan dan akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Roy Suryo bersama 7 orang lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ).
Meski resmi sebagai tersangka, Roy Suryo cs tidak ditahan. Tercatat, ada 8 orang yang resmi ditetapkan Polda Metro Jaya, sebagai tersangka atas kasus ijazah palsu tersebut.
Ke-8 orang tersebut yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Penetapan tersangka tersebut dibagi dalam 2 klaster. Adapun klaster pertama terdapat lima orang tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dipalsukan atau dibuat tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Artinya, seseorang mengklaim memiliki gelar atau telah lulus dari lembaga pendidikan tertentu padahal sebenarnya tidak pernah menempuh pendidikan di sana.
Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, karena menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan, seperti melamar kerja, jabatan, atau kenaikan pangkat.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, meski tidak ditahan, Roy Suryo tetap menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana.
“Saya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Roy Suryo, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (7/11/2025).
Di samping itu, Roy Suryo juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap adil dalam kasus ini.
“Saya meminta aparat untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo Ikuti Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi, Tersangka Belum Tentu Terpidana
Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.
Ia juga membantah adanya muatan politis dalam penetapan tersangka kasus yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.
| Pria Dihabisi Teman Nongkrong Gegara Ogah Pinjami Uang, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban |
|
|---|
| Siswa dan Guru Berhamburan Selamatkan Diri saat Ledakan di Masjid Sekolah, Puluhan Terluka |
|
|---|
| Ali Terancam Penjara 7 Tahun Gara-gara Aniaya ODGJ yang Ganggu Keluarganya, Korban Tewas |
|
|---|
| Ledakan Misterius saat Salat Jumat di Masjid SMAN 72, 54 Orang Luka-luka |
|
|---|
| Pengakuan Mengejutkan Kakek Tarman Cek Rp 3 Miliar Mahar Viral Nikahi Sheila Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Resmi-Jadi-Tersangka-Roy-Suryo-Minta-Aparat-Adil-Bersyukur-Tak-Ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.