Berita Terkini Nasional
Resmi Jadi Tersangka, Roy Suryo Minta Aparat Adil, Bersyukur Tak Ditahan
Roy Suryo bersama 7 orang lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ).
"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan, murni proses penegakan hukum," ucapnya.
Kemudian, Asep juga menjelaskan alasan mengapa tidak langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka terlebih dahulu.
"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep
Pembagian Klaster Tersangka
Asep lebih lanjut mengatakan, adanya pembagian klaster tersangka dalam kasus ini.
Adapun klaster pertama terdapat lima orang tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Tersangka dalam klaster pertama terancam dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Untuk tersangka klaster kedua terancam dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Awal Mula Polemik Ijazah Jokowi
Polemik tentang gugatan ijazah yang menerpa Jokowi datang saat Presiden RI ke-7 itu melontarkan candaan dengan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Saat itu, Jokowi menyebut dirinya bisa lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah 2,0.
Hal itu lantas membuat Roy Suryo melaporkan adanya hal yang janggal tersebut sehingga memicu keabsahan ijazah Jokowi.
"Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi."
"Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun," kata Roy Suryo dikutip dari YouTube Cumi-cumi.
Setelah pernyataan tersebut, Roy mengatakan beberapa pihak seperti pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, lalu melakukan penelusuran tentang kelulusan Jokowi dari UGM tersebut.
| Pria Dihabisi Teman Nongkrong Gegara Ogah Pinjami Uang, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban |
|
|---|
| Siswa dan Guru Berhamburan Selamatkan Diri saat Ledakan di Masjid Sekolah, Puluhan Terluka |
|
|---|
| Ali Terancam Penjara 7 Tahun Gara-gara Aniaya ODGJ yang Ganggu Keluarganya, Korban Tewas |
|
|---|
| Ledakan Misterius saat Salat Jumat di Masjid SMAN 72, 54 Orang Luka-luka |
|
|---|
| Pengakuan Mengejutkan Kakek Tarman Cek Rp 3 Miliar Mahar Viral Nikahi Sheila Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Resmi-Jadi-Tersangka-Roy-Suryo-Minta-Aparat-Adil-Bersyukur-Tak-Ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.