Berita Terkini Nasional
Ali Terancam Penjara 7 Tahun Gara-gara Aniaya ODGJ yang Ganggu Keluarganya, Korban Tewas
Penganiayaan yang dilakukan Ali tersebut karena kesal ODGJ sering mengganggu keluarganya.
Ringkasan Berita:
- Ali pemuda di Kendal, Jawa Tengah terancam penjara 7 tahun gara-gara aniaya ODGJ.
- ODGJ tersebut meninggal dunia selang sehari menjalani perawatan di rumah sakit.
- Ali sempat kabur lalu tertangkap di Pacitan Jawa Tengah.
- Alasan Ali menganiaya ODGJ tersebut lantaran kesal mengganggu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Ali (25) kini terancam penjara 7 tahun setelah melakukan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Penganiayaan yang dilakukan Ali tersebut karena kesal ODGJ sering mengganggu keluarganya.
Padahal Ali sudah melapor ke aparatur desa setempat namun perangai ODGJ tersebut tidak ada perubahan.
Pada Sabtu (20/9/2025) lalu, Ali menganiaya ODGJ tersebut lantaran kesal korban mengganggu dan memprovokasi.
Peristiwa naas itu terjadi di Dukuh Kersen, Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Selang sehari penganiayaan, si ODGJ meninggal meskipun sempat mendapat perawatan rumah sakit.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (21/9/2025). Warga tak mengetahui identitas ODGJ pria tersebut dan usianya diperkirakan 60 tahun.
Sementara Ali yang tidak mempunyai pekerjaan tetap sempat melarikan diri hingga berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Ali ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah setelah dua bulan buron.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menerangkan sejumlah saksi sempat diperiksa setelah ODGJ meninggal.
Motif penganiayaan yakni rasa kesal pelaku akibat perlakuan korban yang dianggap mengganggu dan memprovokasi.
"Bahwa tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan emosi terhadap korban yang tidak mau pergi dari rumah yang ditinggali," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Barang bukti yang diamankan yakni kursi kayu yang terdapat bercak darah, kaos hitam serta celana pendek korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Kamis (6/11/2025), Ali mengaku sering mendapati korban buang air besar di depan rumahnya.
| Ledakan Misterius saat Salat Jumat di Masjid SMAN 72, 54 Orang Luka-luka |
|
|---|
| Pengakuan Mengejutkan Kakek Tarman Cek Rp 3 Miliar Mahar Viral Nikahi Sheila Hilang |
|
|---|
| Roy Suryo Ikuti Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi, 'Tersangka Belum Tentu Terpidana' |
|
|---|
| Polisi Ungkap Kemungkinan Penahanan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Tak Langsung Ditahan atas Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ali-terancam-penjara-7-tahun-gara-gara-aniaya-ODGJ-sampai-tewas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.