Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Ikuti Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi, 'Tersangka Belum Tentu Terpidana'

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia pun bakal ikuti proses hukum yang berlaku. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
IKUTI PROSES HUKUM - Pakar Telematika, Roy Suryo menanggapi soal pemeriksaan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu (23/7/2025). Roy Suryo bakal ikuti proses hukum kasus ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo bakal ikuti proses hukum yang berlaku setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).
  • Ia mengatakan hormat dan tunduk terhadap aturan hukum. 
  • Meski begitu, ia menegaskan menjadi tersangka belum tentu terdakwa apalagi terpidana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia pun bakal ikuti proses hukum yang berlaku. 

"Semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy dikutip dari Tribunnews, Jumat (7/11/2025).

Meski begitu, dia mengatakan hormat dan tunduk terhadap aturan hukum. Termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya kepada wartawan, 

Roy Suryo pun menyindir adanya buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana masih bisa melenggang. Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.

"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.

Menurutnya sebagai orang yang ahli di bidang telematika, dia memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik. Roy memandang sudah sewajarnya dokumen publik diteliti.

Pihaknya mengklaim juga sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Ada klaster pertama dan kedua. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka tidak langsung ditahan karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep, dikutip dari Tribunnews, Jumat (7/11/2025). 

Berita selanjutnya Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Tak Langsung Ditahan atas Kasus Ijazah Jokowi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved