Berita Terkini Nasional

Guru yang Dianiaya Suami Anggota DPRD di Depan Anak-Istri Ogah Damai, Anaknya Trauma

Justru guru bernama Eko Prayitno mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat menetapkan suami anggota DPRD sebagai tersangka.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti
GURU KORBAN PENGANIAYAAN - Guru SMPN 1 Trenggalek korban penganiayaan, Eko Prayitno ditemui di Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025). Eko menolak berdamai dalam kasus penganiayaan yang dia alami. 

Ringkasan Berita:
  • Guru jadi korban penganiayaan suami anggota DPRD menolak damai.
  • Sang guru bernama Eko mengaku sempat didatangi seseorang menawarkan damai.
  • Namun guru Eko tetap ingin melanjutkan perkara penganiayaan dalam proses hukum.
  • Guru Eko mengapresiasi langkah cepat kepolisian menetapkan tersangka dan menahan suami anggota DPRD.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Seorang guru yang menjadi korban penganiayaan suami anggota DPRD ogah damai meskipun mendapat tawaran untuk berdamai.

Justru guru bernama Eko Prayitno mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat menetapkan suami anggota DPRD inisial AW sebagai tersangka.

Penetapan AW sebagai tersangka penganiayaan pada Senin (3/11/2025) malam dan kini suami anggota DPRD tersebut sudah ditahan.

Penahanan itu tiga hari setelah AW melakukan penganiayaan terhadap Eko, guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur.

Eko ditampar dua kali oleh AW setelah guru tersebut menyita HP milik siswinya pada Jumat (31/10/2025).

Kini AW dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Saat ditemui TribunJatim.com, Eko mengaku sempat didatangi oleh pihak tersangka dan mendapatkan tawaran untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Kalau tawaran damai ada, salah satu orang dengan kalimat tersirat, 'kalau dari hati pak Eko dan jalur surga kiranya bisa', sambil (dia) menunjukkan gestur tangan," kata Eko, Kamis (6/11/2025).

Meski mendapatkan ajakan damai, namun Eko menolaknya.

Ia pun tetap melanjutkan proses hukum yang kini masih berjalan.

"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan ortu juga, sudah ada permintaan maaf," lanjutnya.

Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Trenggalek yang telah cepat menangani kasus pemukulan ini.

"Dari kejadian hari Jumat, lalu masuk hari Sabtu, Minggu yang merupakan hari libur, saya mendapatkan kabar hari Senin sore sudah ditahan, saya salut dengan kecepatannya," tegasnya.

AW Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan, AW kini telah ditetapkan jadi tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti kuat.

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka," kata Eko, Selasa (4/11/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved