Berita Terkini Nasional
Guru yang Dianiaya Suami Anggota DPRD di Depan Anak-Istri Ogah Damai, Anaknya Trauma
Justru guru bernama Eko Prayitno mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat menetapkan suami anggota DPRD sebagai tersangka.
TribunJatim.com mewartakan, AW ditetapkan jadi tersangka pada Senin (3/11/2025) malam dan kini tersangka sudah ditahan.
"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," jelasnya.
Ditanya motif, tersangka memukul korban karena HP saudarinya disita oleh korban.
"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa,"
"Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," pungkasnya.
Rumahnya Diancam Dibakar
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan langsung di depan rumah korban.
Korban pun mendapat ancaman hingga pemukulan di depan rumahnya.
Bahkan, korban juga diancam rumahnya akan dibakar.
"Kalau hari ini kamu tidak menghadap ayahnya di Puyung rumahmu tak bakar, SMP tak bakar, saya tidak tahu ternyata istri dan anak saya dengar," ucap Eko, dikutip dari TribunJatim.com.
Ia juga mengaku, anak dan istrinya sampai mendengar apa yang dialaminya.
Bahkan, anaknya trauma saat melihat ayahnya jadi korban penganiayaan.
"(Psikologi anak) Itu yang saya khawatirkan, saya sayangkan, ini akan sembuh kapan, karena masih anak," sesalnya.
Berita Selanjutnya Pria Dihabisi Teman Nongkrong Gegara Ogah Pinjami Uang, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban
| Resmi Jadi Tersangka, Roy Suryo Minta Aparat Adil, Bersyukur Tak Ditahan |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Usul Siswa Nakal Dihukum Babat Rumput dan Ngecat Ruangan |
|
|---|
| Kronologi Mbah Tarman Kehilangan Cek Rp3 M, Terakhir Ditaruh di Kamar |
|
|---|
| Pria Dihabisi Teman Nongkrong Gegara Ogah Pinjami Uang, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban |
|
|---|
| Siswa dan Guru Berhamburan Selamatkan Diri saat Ledakan di Masjid Sekolah, Puluhan Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Guru-korban-penganiayaan-suami-anggota-DPRD-tolak-damai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.