Berita Terkini Nasional

Guru yang Dianiaya Suami Anggota DPRD di Depan Anak-Istri Ogah Damai, Anaknya Trauma

Justru guru bernama Eko Prayitno mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat menetapkan suami anggota DPRD sebagai tersangka.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti
GURU KORBAN PENGANIAYAAN - Guru SMPN 1 Trenggalek korban penganiayaan, Eko Prayitno ditemui di Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025). Eko menolak berdamai dalam kasus penganiayaan yang dia alami. 

TribunJatim.com mewartakan, AW ditetapkan jadi tersangka pada Senin (3/11/2025) malam dan kini tersangka sudah ditahan.

"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," jelasnya.

Ditanya motif, tersangka memukul korban karena HP saudarinya disita oleh korban.

"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa,"

"Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," pungkasnya.

Rumahnya Diancam Dibakar

Aksi penganiayaan tersebut dilakukan langsung di depan rumah korban.

Korban pun mendapat ancaman hingga pemukulan di depan rumahnya.

Bahkan, korban juga diancam rumahnya akan dibakar.

"Kalau hari ini kamu tidak menghadap ayahnya di Puyung rumahmu tak bakar, SMP tak bakar, saya tidak tahu ternyata istri dan anak saya dengar," ucap Eko, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia juga mengaku, anak dan istrinya sampai mendengar apa yang dialaminya.

Bahkan, anaknya trauma saat melihat ayahnya jadi korban penganiayaan.

"(Psikologi anak) Itu yang saya khawatirkan, saya sayangkan, ini akan sembuh kapan, karena masih anak," sesalnya.

Berita Selanjutnya Pria Dihabisi Teman Nongkrong Gegara Ogah Pinjami Uang, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved