Berita Terkini Nasional

Nasib Bripda Waldi Tersangka Pembunuhan Dosen Wanita di Jambi, Dipecat dari Polri

Pemecatan Bripda Waldi melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jambi pada Jumat (7/11/2025) malam.

Humas Polda Jambi/TribunJambi.com
SIDANG - Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo, yang membunuh dosen perempuan di Bungo berinisial EY (38) saat sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Bripda Waldi akhirnya dipecat. 

Ringkasan Berita:
  • Nasib karier Bripda Waldi di kepolisian setelah jadi tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo, Jambi.
  • Bripda Waldi akhirnya dipecat dari Polri atas perbuatannya melakukan pembunuhan.
  • Pemecatan Bripda Waldi melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jambi.

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Terungkap nasib karier Bripda Waldi (22) tersangka pembunuhan dosen wanita di Jambi kini dipecat dari Polri.

Pemecatan Bripda Waldi melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jambi pada Jumat (7/11/2025) malam.

Proses sidang etik berjalan lebih dari 12 jam dan Bripda Waldi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Sidang KKEP tersebut sebagai tindak lanjut dari perbuatan Bripda Waldi membunuh dosen wanita inisial EY (37).

Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

Selain membunuh, Bripda Waldi membawa kabur sepeda motor, mobil, perhiasan emas serta handphone korban.

Jasad ditemukan dalam kondisi wajah tertutup bantal pada Sabtu (1/11/2025).

Motif pembunuhan yakni sakit hati setelah dihina secara verbal oleh korban.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyatakan pemecatan Bripda Waldi sebagai bentuk komitmen Polri menindak anggota yang melanggar.

"Makanya kita kejar cepat," katanya, dikutip dari TribunJambi.com.

Sejumlah saksi dihadirkan mulai anggota Polres Bungo, dokter RS Bhayangkara serta keluarga korban yang memantau lewat Zoom meeting.

Perwakilan keluarga korban, Alis, menyatakan keluarga berterima kasih ke kepolisian atas sanksi yang dijatuhkan ke Bripda Waldi.

"Alhamdulillah, Bripda Waldi akhirnya dipecat. Kami sebagai keluarga korban sangat bersyukur dan bahagia dengan keputusan ini," tukasnya.

Ia berharap keputusan ini menjadi awal dari penegakan hukum yang harus dijalani Bripda Waldi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved