PWI Pringsewu Berharap Penyelesaian Lahan Jingglong Terbuka

dia menekankan bahwa permasalahan lahan Jingglong di Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, itu sudah bukan rahasia umum.

Editor: taryono

Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pringsewu, Andreas Andoyo, menilai kebijakan Pemkab Pringsewu melarang jurnalis  masuk ke ruang pertemuan pembahasan sengketa lahan antara pihak pemkab, dua kelompok yang bersengketa, serta Komnas HAM, merupakan hak pemkab.

Namun demikian, dia menekankan bahwa permasalahan lahan Jingglong di Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, itu sudah bukan rahasia umum.

"Seharusnya, (pemkab) terbuka dengan siapa saja. Apalagi, ini menyangkut persoalan publik,"katanya, Jumat (28/11/2013).

Dia pun berharap penyelesaian sengketa lahan Jingglong itu dilakukan secara terbuka. Andoyo mengaku khawatir, apabila ada kesalahan dalam memenajemen sengketa lahan itu menimbulkan konflik horizontal.

Sementera pernyataan lebih tegas disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung. "Kami menyesalkan hal itu. Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap UU Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ungkap Ketua AJI Bandar Lampung Yoso Muliawan, Jumat (29/11/2013).

Pasalnya, lanjut Yoso, isi dari pertemuan tersebut merupakan hal penting yang patut ketahui publik sebagai hak mendapatkan informasi.

Apalagi, pertemuan itu membahas sengketa lahan, dimana jurnalis tentu sangat membutuhkan informasi detail dari berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan itu.

"Termasuk suasana pertemuan, bukan hanya sekadar konfirmasi seusai pertemuan," jelasnya. Oleh karena itu, dia  meminta supaya masyarakat, termasuk institusi pemerintah, menghormati kerja jurnalistik dalam mencari informasi yang mendapat jaminan dalam UU Pers.

Dia menambahkan, jika pada akhirnya terdapat hal-hal yang tidak berkenan terkait pemberitaan yang turun di media massa, maka masyarakat dan institusi pemerintah bisa menempuh langkah sesuai UU Pers. Misalnya, menggunakan hak jawab. Jika pun belum puas terhadap hak jawab tersebut, bisa menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers. Dewan Pers nanti yang akan mengambil langkah penyelesaian.

Yoso mengatakan, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang mendapat jaminan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4, ayat 1. Dengan jaminan sebagai hak asasi warga negara tersebut, maka pers harus bebas dari segala bentuk tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan dari pihak-pihak tertentu, termasuk narasumber, dalam mencari informasi dan melakukan kontrol sosial.

Tujuan akhirnya tak lain agar hak masyarakat memperoleh informasi dapat terjamin.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar pertemuan tertutup bersama dengan Komnas HAM terkait lahan sengketa jingglong, Kamis (28/11/2013) di ruangan Bupati Pringsewu Sujadi Saddat.

Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Kapolres Tanggamus AKBP Adri Effendi, Cabjari Pringsewu Rita Susanti, sejumla h anggota Komnas HAM. Hadir juga Ketua Komnas HAM Siti Nurlaila dan sejumlah warga yang bersengketa.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Yanuar Haryanto meminta wartawan tidak boleh masuk ke dalam pertemuan. "Nanti, nanti ya, ini tertutup," ungkapnya sembari meminta wartawan keluar.

Sumber: Tribun Lampung
Tags
Pringsewu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved