Hari Antikorupsi Sedunia

Di Depan Kejati, Demonstran Teriakan, "Sita Harta Andy Achmad-Satono"

Sekitar 70-an mahasiswa dan aktivis LSM berdemontrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Pengadilan Tipikor

Editor: taryono

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna

 
TRIBUNLAMPUNG.co.id-Sekitar 70-an mahasiswa dan aktivis LSM berdemontrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (9/12/2013).

Massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Antikorupsi di antaranya terdiri dari Walhi, LBH Bandar Lampung, SHI (Serikat Hijau Indonesia), BEM FH Unila, HMI, LMND.

Demo tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada hari ini.

Dalam aksinya, koordinator lapangan Aris Setiyanto, meminta Kejati Lampung untuk segera menyita harta mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan melaksanakan eksekusi uang pengganti Rp 20,5 miliar. Selain itu juga harta mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan melaksanakan eksekusi uang pengganti Rp 10 miliar.

"Hingga saat ini Kejati Lampung tidak menyita dan melelang harta Andy Achmad dan Satono, padahal uang pengganti Rp 20,5 miliar dan Rp 10 miliar belum dibayarkan keduanya," ungkap Aris dalam orasinya.

Padahal, jika harta Andy Achmad dan Satono telah disita Kejati Lampung, dapat membangun sekolah dan puskesmas untuk masyarakat.

Sementara itu di depan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, massa aksi mengkritisi ringannya vonis hakim terhadap para pelaku korupsi di Lampung. Bahkan beberapa pelaku korupsi divonis bebas.

"Jangan-jangan vonis ringan dan vonis bebas terhadap pelaku korupsi di Lampung, patut diduga diakibatkan 'masuk angin'nya para hakim. Sehingga hakim tidak berani menghukum berat pelaku korupsi," ujar Anggit Nugroho, salah satu perwakilan dari LBH Bandar Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved