Boleh Tidak Berdoa Pakai Pengeras Suara?

apakah ada hadis atau hukumnya bagi orang yang sholat dan berdoanya di masjid memakai TOA

Editor: soni

Kepada Yth. Ketua MUI Lampung, apakah ada hadis atau hukumnya bagi orang yang sholat dan berdoanya di masjid memakai TOA atau pengeras suara, sehingga mengganggu tetangga sekitar. Mohon penjelasannya.

Pengirim: +6282181684xxx

Tidak Boleh Berlebih - Lebihan

Merupakan sebuah kenyataan bahwa dengan kemajuan teknologi seperti zaman sekarang ini, hampir semua masjid dan mushola di seluruh dunia telah memiliki dan menggunakan alat pengeras suara/Toa.

Tujuan digunakanya alat tersebut tidak lain adalah untuk menunjang tercapainya dakwah Islam kepada masyarakat luas di dalam masjid maupun di luar. Maksudnya juga agar jamaah atau umat Islam yang tinggal agak berjauhan dari masjid dapat mendengar suara azdan dengan adanya pengeras suara.

Selain itu, dengan pertumbuhan penduduk yang pesat, menjadikan jamaah masjid membludak, sehingga perlu pengeras suara agar suara imam atau khatib dapat didengar oleh jamaah.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian mendengar iqamat dikumandangkan maka berjalanlah."

Memang keberadaan pengeras suara di masjid sangat membantu dalam kegiatan dakwah Islam saat ini. Hanya saja kita tidak boleh berlebihan dalam menggunakannya. Ada segelintir di antara kita yang salah dalam memanfaatkan dan tidak menggunakan sebagaimana patutnya.

Di beberapa tempat masih banyak masjid yang menyimpang dan menyalahi aturan yang diizinkan agama maupun pemerintah. Dalam shalat dan doa hanya untuk kepentingan jama'ah (dalam masjid), tidak perlu corongnya diarahkan keluar, sehingga tidak melanggar ajaran Islam yang melarang bersuara keras dalam shalat dan doa.

"Dan janganlah engkau keraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula terlalu merendahkannya, dan carilah jala tengah di antara keduanya". (Al Isra` 110).

Dalam ayat lain: "Dan berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Ala'raf; 55).

Kemudian zikir merupakan ibadah individu langsung kepada Allah swt, oleh sebab itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun ke luar.

"Dan berzikirlah (ingatlah) kamu akan Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri serta lembut tanpa mengeraskan suara pada pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai."(AlA'raf:205).

Terutama di perkotaan, pengurus masjid harus benar-benar memperhatikan penggunaan pengeras suara. Sudah tidak aneh lagi di perkotaan di sekitar masjid terdapat tempat tinggal non-muslim, sehingga keadaan dan kondisi mereka tetap dipertimbangkan. Karena kita juga perlu menelaah hadits nabi yang mengatakan :"Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah tidak beriman. demi Allah tidak beriman". Lalu ada orang yang bertanya: Siapa itu ya Rasulullah (orang yang tidak beriman)", Rasulullah menjelaskan bahwa, orang yang tidak beriman itu adalah orang yang tidak (pernah) aman tetangganya karena gangguan (kejahatannya)."

Jangan sampai akibat salah dalam menggunakan pengeras suara masjid, membuat tetangga-tetangga menjadi merasa terganggu, lebih-lebih jangan sampai menimbulkan kebencian tetangga yang nonmuslim terhadap masjid.

Dalam suatu riwayat, pernah Ali RA membaca keras-keras bacaan shalat dan doanya, padahal orang-orang sedang tidur, lalu rasulullah menegurnya: "Bacalah untuk dirimu sendiri, karena engkau tidak menyeru Tuhan yang tuli dan jauh, Sesungguhnya kamu menyeru Allah Yang Maha Mendengar dan Dekat".

Jadi, adapun penggunaan TOA di luar adzan dan iqamat, seperti : untuk mengaji, membaca shalawat, bernasyid, berdoa atau lainnya tidaklah dianjurkan dikarenakan hal demikian dapat mengganggu orang-orang lain yang ada di rumah-rumah mereka.

Barangkali diantara mereka ada orang sakit yang membutuhkan ketenangan atau anak kecil yang membutuhkan istirahat.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda,  "Janganlah kalian mengganggu yang lain, dan jangan meninggikan suara dalam membaca Al Qur`an, atau mengatakan: "dalam shalat."

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved