Herman Hazboellah Didakwa Korupsi Dana Bansos Rp 505 Juta

Setelah sempat tertunda pada pekan lalu, sidang pembacaan surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial

Editor: taryono

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna

TRIBUNLAMPUNG.co.id–Setelah sempat tertunda pada pekan lalu, sidang pembacaan surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi  dana bantuan sosial Pemkab Lamteng tahun 2007 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah Lamteng, Herman Hazboellah (56), akhirnya digelar, Senin (17/2/2014).

Jaksa penuntut umum (JPU) Ricky Setiawan dan Kusnadi pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (17/2/2014), membacakan dakwaan terhadap Herman Hazboellah.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan Herman bertanggung jawab terhadap penggunaan dana bansos tahun 2007 sebesar Rp 505 juta. " Pencairan dana bansos itu menggunakan proposal fiktif. Dan organisasi yang menerima pemberian dana bansos tidak ada," tukas JPU Ricky di hadapan ketua majelis hakim Poltak Sitorus.

Sebelumnya Herman merupakan terpidana dua tahun penjara atas perkara korupsi APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar. Herman telah menjalani masa hukuman  di Lembaga Pemasyarakatan Bandar Lampung di Rajabasa. (hnf).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved