KPPU Setujui Merger XL-Axis

PT XL Axiata Tbk (XL) mengapresiasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah memberikan

Editor: taryono

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Martin L Tobing

TRIBUNLAMPUNG.co.id-PT XL Axiata Tbk (XL) mengapresiasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah memberikan persetujuan rencana akuisisi dan merger antara XL dan Axis Telecom Indonesia (AXIS).  

Komisi tersebut menyatakan tidak terdapat kekhawatiran terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan pengambilalihan saham AXIS oleh XL.

Mengacu keputusan KPPU, XL semakin dekat merampungkan akuisisi AXIS.
Sebelumnya, operator GSM ini telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) dan persetujuan pemegang saham XL melalui RUPSLB beberapa waktu yang lalu.

Rencana merger XL dengan AXIS ini juga telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak ada keberatan dari Bursa Efek Indonesia.

Selain itu, XL dan AXIS juga telah memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana akusisi.

Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi menjelaskan,  restu dari KPPU telah memenuhi seluruh persyaratan dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) yang terkait dengan regulator.

"Merger XL-AXIS akan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar kepada pelanggan, serta menciptakan industri telekomunikasi yang akan semakin sehat," ujar Hasnul dalam keterangan tertulis kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (11/3/2014).

Sumber: Tribun Lampung
Tags
XL Axiata
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved