Survei di Masa Tenang, Dikhawatirkan Pengaruhi Pemilih
Kalau dilakukan seperti ini lembaga survei menjadi alat untuk mempengaruhi pemilih
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan lembaga survei atau hitung cepat kini boleh memublikasikan hasil Pemilu 2014 tanpa harus diatur waktu. Survei dan jajak pendapat tentang Pemilu juga tetap boleh dilakakukan pada masa tenang.
Ketua DPR Marzuki Alie mengapresiasi dan menghormati putusan MK terkait quick count tersebut. "Karena MK lembaga pengadilan konstitusi," imbuh Marzuki, Minggu (6/4/2014).
Namun, Marzuki mengingatkan masyarakat rentan terhadap isu-isu terutama politik. Ia menghargai bila hasil survei sesuai dengan kajian akademik. "Namun sebagian survei juga konsultan politik karena bisa mempengaruhi pemilih. Jadinya masa tenang bukan masa tenang," kata Politisi Demokrat itu.
Seharusnya, kata Marzuki, masa tenang dihargai agar masyarakat dapat memikirkan pilihannya sebelum hari pencoblosan.
"Kalau dilakukan seperti ini lembaga survei menjadi alat untuk mempengaruhi pemilih," imbuhnya.
Sebelumnya, lembaga survei atau hitung cepat kini boleh mempublikasikan hasil Pemilu 2014 tanpa harus diatur waktu karena peraturan mengenai pengumuman quick count dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Selasa (3/4/2014).
Dengan demikian, Pasal 247 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang. Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakat, DPD, dan DPRD, bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Pasal 245 ayat (2) dan ayat (3), dan ayat (5), Pasal 282 dan Pasal 307 UU Nomor 10 Tahun 2008, Mahkamah dalam putusannya nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009 telah menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut Mahkamah, bahwa jajak pendapat atau survei maupun penghitungan cepat hasil pemungutan suara dengan menggunakan ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggara negara termasuk Pemilu.
Menurut Mahkamah, sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologis-ilmiah dan tidak bertendensi memengaruhi pemilih pada masa tenang, maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang.
Kedua, sejauh menyangkut hasil penghitungan cepat, menurut Mahkamah, tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman cepat telah mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan masyarakat.
"Dari sejumlah quick count selama ini tidak satupun menggangu ketertiban masyarakat sebab sejak awal hasil quick count tersebut memang tidka dapat disikapi sebagai hasil resmi," demikian pertimbangan Mahkamah dikutip dari website MK, Jakarta, Selasa (3/4/2014).