Pilgub Lampung

Cagub Alzier Segera Ajukan Gugatan ke MK

Quick count bodong. Masa surat suara belum dihitung sudah tahu pemenangnya siapa

Editor: taryono
TRIBUN LAMPUNG/OKTA KUSUMA JATHA
Cagub dan Cawagub Alzier Dianis Tabranie dan Lukman Hakim (Aman) saat Debat Kandidat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Cagub M Alzier Dianis Thabranie mengatakan siap untuk melakukan upaya hukum berupa gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alzier mengaku menemukan indikasi sejumlah kecurangan dalam Pilgub Lampung pada 9 April lalu.

Alzier juga meminta KPU Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan ulang suara di 14 kabupaten/kota. Indikasi kecurangan tersebut terjadi ketika penghitungan suara.

Dikatakannya, suara yang seharusnya untuknya tapi dibacakan oleh petugas untuk calon lain. Untuk memanipulasi suara, ada pula lembaga hitung cepat (quick count) yang mengumumkan hasil penghitungan cepat mereka, sementara surat suara pilgub belum dihitung.

"Quick count bodong. Masa surat suara belum dihitung sudah tahu pemenangnya siapa. Kalau di Bandar Lampung, memang benar ada beberapa TPS yang menghitung pilgub dulu. Tapi, di daerah lain ada yang sampai jam 22.00 baru mulai menghitung pilgub," katanya saat menggelar jumpa pers di kediamannya, Jalan Arief Rahman Hakim, Bandar Lampung, Senin (14/4/2014).

selengkapnya baca Tribun Lampung edisi cetak hari ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved