Headline News Hari Ini

Manzada Minta MK Membatalkan Kemenangan Ridho Berbakhti

kuasa hukum Manzada yang diwakili Agus Bhakti Nugroho memohon MK membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor: 35/BA/IV/2014

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2014, akhirnya disidangkan secara perdana di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta, Senin (28/4).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fadlil Sumadi yang beranggotakan Aswanto dan Wahidudin Adam itu, mengagendakan pembacaan gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut tiga, yakni Herman HN dan Zainudin Hasan (Manzada).

Pasangan tersebut, menggugat keikutsertaan dan kemenangan pasangan cagub dan cawagub nomor urut dua, Muhammad Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri (Ridho Berbakhti), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, 9 April 2014.

Secara prosedural, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Manzada yang diwakili Agus Bhakti Nugroho memohon MK membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor: 35/BA/IV/2014 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada di tingkat Provinsi KPU tertanggal 17 April 2014.

"Kami juga memohon, agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-008/2014 Tentang Penetapan Pasangan Cagub dan Cawagub Terpilih dibatalkan," kata Agus.

Sementara itu dari pihak termohon yaitu KPU Lampung dihadiri kuasa hukum mereka M Ridho, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, dan komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih, serta Sholihin.

selengkapnya baca Tribun Lampung edisi cetak hari ini

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved