Berita Lampung
Dosen Unila Menilai PSEL Bisa Jadi Solusi Sampah Bandar Lampung
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berpotensi menjadi solusi permasalahan sampah di Kota Bandar Lampung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akademisi sekaligus Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Ir Slamet Budi Yuwono MS, menilai proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berpotensi menjadi solusi permasalahan sampah di Kota Bandar Lampung.
Seperti diketahui, Pemprov Lampung berencana “menyulap” sampah menjadi energi listrik.
Proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) itu akan berlokasi di kawasan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Proyek bernama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya itu akan dibiayai oleh pemerintah pusat.
PLTSa itu rencananya memanfaatkan sampah dari tiga wilayah utama, yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
Prof Dr Ir Slamet Budi Yuwono MS mengatakan, efektivitas PSEL sendiri sangat bergantung pada akurasi data, pemilihan model teknologi yang tepat, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan proyek tersebut.
Hal itu disampaikannya berdasarkan analisis berbagai aspek teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum PSEL diimplementasikan.
“PSEL merupakan skema pemanfaatan sampah kota sebagai sumber energi listrik. Di berbagai negara maju, teknologi ini sudah lama diterapkan. Namun untuk Bandar Lampung, kunci utamanya adalah kejelasan data timbulan sampah harian, baik dari sisi volume maupun persentase sampah yang dapat dikonversi menjadi energi,” ujar Kaprodi Doktor Ilmu Pertanian Unila tersebut, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, tanpa data yang akurat, PSEL berisiko menghadapi dua persoalan besar, yakni surplus sampah yang tidak terolah atau justru defisit pasokan sampah sehingga kapasitas pembangkit tidak optimal.
Menurut Slamet, setidaknya terdapat dua model utama PSEL yang dapat dipertimbangkan. Pertama, pembakaran langsung atau incinerator yang menghasilkan energi listrik, namun juga menimbulkan residu berupa abu serta emisi gas seperti karbon dioksida (CO₂).
“Kedua, pengolahan biologis melalui pengomposan yang menghasilkan gas metana (CH₄) untuk ditangkap dan dimanfaatkan sebagai energi, dengan hasil samping berupa kompos yang dapat digunakan untuk pertanian perkotaan (urban farming),” ujar Ketua Forum DAS Provinsi Lampung tersebut.
Pemilihan model teknologi ini, lanjutnya, menjadi faktor penentu efektivitas sekaligus dampak lingkungan dari penerapan PSEL di Bandar Lampung.
Ia menambahkan, dibandingkan penguatan daur ulang dan pengurangan sampah dari sumber, PSEL relatif lebih cepat diimplementasikan, terutama jika telah tersedia investor serta skema kompensasi yang jelas melalui kontrak kerja sama dengan pemerintah kota.
Sebaliknya, penguatan daur ulang dan perubahan perilaku masyarakat dinilai lebih murah dari sisi biaya, namun membutuhkan waktu panjang. Hal tersebut bergantung pada edukasi berkelanjutan, regulasi yang kuat, pemberian insentif bagi masyarakat yang patuh, serta sanksi bagi pelanggar yang harus diatur melalui peraturan daerah.
Dari sisi sosial, Slamet menilai proyek PSEL juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap komunitas daur ulang, seperti pemulung yang selama ini menggantungkan hidup dari sampah.
| Kapolda Lampung Helfi Tegaskan Media Policing Krusial dalam Menjaga Kamtibmas |
|
|---|
| Atasi Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Siapkan Kelas Cangkok dan SMA Terbuka |
|
|---|
| OJK Lampung Dukung Pembiayaan Inovatif Melalui Obligasi dan Sukuk Daerah |
|
|---|
| 13 Kampung di Lampung Tengah Gelar Pilkakam PAW |
|
|---|
| Dua Kendaraan Adu Banteng di Pesawaran, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PADANGAN-Akademisi-sekaligus-Guru-Besar-Fakultas.jpg)