Headline News Hari Ini
Polda Lampung Dalami Keterlibatan Komisioner KPU Lambar
Ada indikasi keterlibatan KPU Lampung Barat dalam penggelembungan suara. Hal ini masih dalam pendalaman oleh penyidik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Komisi Pemilihan Umum Lampung menyatakan siap memberhentikan penyelenggara pemilu yang terbukti bersalah dan akan memasukkan mereka dalam daftar hitam. Sehingga, jika suatu hari mereka mendaftar kembali jadi penyelenggara pemilu tidak akan terpilih.
"Kalau memang ada di PPS, PPK, nanti kita akan tegas berhentikan. Kita akan balcklist, tidak dipilih lagi kalau pun mencalonkan kembali. Kami juga berharap, mereka diproses pidana," jelas anggota KPU Lampung Edwin Hanibal ditemui di acara rapat pleno terbuka, perbaikan sertifikat hasil rekapitulasi KPU Provinsi Lampung di Hotel Marcopoli, Jumat (2/5).
Diteruskan dia, hal yang sama berlaku untuk anggota KPU se-Lampung termasuk sekretariat provinsi.
"Kalau memang ada keterlibatan sekretariat juga bisa dilaporkan. Dari sekretariat provinsi untuk menonaktifkan. Begitu pula kalau ada komisioner yang dijadikan tersangka akan langsung dinonaktifkan. Kalau terbukti akan diberhentikan permanen atau melalui kode etik (DKPP)," tandasnya.
KPU Lampung menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak kepolisian. KPU juga berharap, pihak kepolisian menindaklanjuti pidana pemilu sampai selesai. Selama proses penyelidikan, KPU Lampung berharap semua pihak memegang asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan 11 penyelenggara pemilu sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Mereka terlibat kasus penggelembungan suara. Dari 11 tersangka ini, dua di antaranya merupakan pegawai negeri sipil KPU Lampung Barat.
Kedua tersangka itu adalah Dina Merlin, PNS yang menjadi staf di KPU Lampung Barat; dan Andri Oktoridhon, pelaksana tugas (Plt) Kasubbag Teknis dan Humas KPU Lampung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih menuturkan, kedua PNS ini kapasitasnya sebagai operator input data ke dalam laptop saat pleno rekapitulasi di KPU Lampung Barat.
Polda juga sedang mendalami keterlibatan komisioner KPU Lampung Barat dalam kasus penggelembungan suara pemilu legislatif. Polisi masih memeriksa para komisioner tersebut sampai kemarin.
Sulistyaningsih mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Bawaslu tentang keterlibatan KPU Lampung Barat mengenai penggelembungan suara.
"Ada indikasi keterlibatan KPU Lampung Barat dalam penggelembungan suara. Hal ini masih dalam pendalaman oleh penyidik," ujar Sulis kepada wartawan, Jumat (2/5).
selengkapnya baca Tribun Lampung edisi cetak hari ini