Pilgub Lampung
Gugatan Pilgub Lampung, Bawaslu Ogah Bersaksi di MK
Badan Pengawas Pemilu Lampung batal menghadiri sidang sengketa Pemilihan Gubernur Lampung di Mahkamah Konstitusi
Editor:
Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu Lampung batal menghadiri sidang sengketa Pemilihan Gubernur Lampung di Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/5/2014). MK akhirnya melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi ahli dan masyarakat.
Mengapa komisioner Bawaslu enggan menghadiri langsung sidang? Apakah ada motif lain di balik ketidakhadiran Nazarudin dkk?
baca ulasannya di Tribun Lampung cetak edisi 7 Mei 2014
Berita Terkait