Pilgub Lampung

Gugatan Pilgub Lampung, Bawaslu Ogah Bersaksi di MK

Badan Pengawas Pemilu Lampung batal menghadiri sidang sengketa Pemilihan Gubernur Lampung di Mahkamah Konstitusi

Editor: Safruddin
TRIBUN LAMPUNG/NOVAL ANDRIANSYAH
Ketua Bawaslu Lampung Nazarudin Togakratu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu Lampung batal menghadiri sidang sengketa Pemilihan Gubernur Lampung di Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/5/2014). MK akhirnya melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi ahli dan masyarakat.

Mengapa komisioner Bawaslu enggan menghadiri langsung sidang? Apakah ada motif lain di balik ketidakhadiran Nazarudin dkk?

baca ulasannya di Tribun Lampung cetak edisi 7 Mei 2014

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved