Pemilu 2014
Tersangka Pidana Pemilu di Lampung Bertambah Enam Orang
umlah tersangka pelanggaran pidana pemilu di Lampung bertambah. Kali ini, Polresta Bandar Lampung menetapkan enam tersangka.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Jumlah tersangka pelanggaran pidana pemilu di Lampung bertambah. Kali ini, Polresta Bandar Lampung menetapkan enam tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, keenam tersangka tersebut adalah Riyadi, Samsul, Taswin, Mursid, Sayuti, dan Joni Barsuma Jaya. ”Mereka adalah penyelenggara,” tutur Sulis, sapaan akrabnya, kepada Tribun, Rabu (7/5).
Namun, Sulis enggan merinci penyelenggara di tingkat apa keenam tersangka tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa berkas perkara Riyadi, Samsul, Taswin, dan Mursid sudah sampai pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
Sementara berkas perkara Sayuti dan Joni masih dilengkapi oleh penyidik. Penyidik menargetkan pelimpahan tahap pertama berkas perkara Sayuti dan Joni selesai dalam 1-3 hari mendatang.
Sulis menambahkan, Polresta Bandar Lampung menyidik enam kasus pidana pemilu. Rinciannya, lima kasus penggelembungan suara dan satu kasus tidak diserahkannya formulir C1 oleh penyelenggara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi, Dery tidak menjawab. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirim ke ponselnya.
Terkait kasus dugaan gratifikasi yang membelit mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Tengah Hendra Fadillah, Sulis mengatakan, masih dalam pendalaman penyidik. Ia juga membantah bahwa Hendra sudah ditetapkan menjadi tersangka.
”Belum tersangka. Masih dalam pendalaman penyidik. Nanti kalau ada perkembangan pasti kami beri tahu,” tutur Sulis seraya menyebutkan, sudah delapan saksi yang diperiksa terkait dugaan gratifikasi tersebut.