Headline News Hari Ini

Ridho-Bakhtiar Harus Rangkul Pesaing

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan terikat. Semua pihak harus menghormati keputusan tersebut.

Editor: taryono

News Analysis
Robi Cahyadi
Dosen FISIP Unila

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan terikat. Semua pihak harus menghormati keputusan tersebut. Apalagi, setiap gugatan pasti ada pihak yang menang dan kalah.

Dalam hal ini pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Herman HN- Zainudin Hasan sebagai pemohon hendaknya bisa bersikap legawa terhadap keputusan MK.

Begitu pula pihak terkait yakni pasangan Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri, yang berdasarkan putusan MK ini, akan mengemban mandat memimpin Lampung untuk lima tahun ke depan. Amanah yang diemban harus dijaga secara baik.

Sebagai gubernur berusia muda yang minim pengalaman dalam administrasi pemerintahan, Ridho harus bisa merangkul semua pihak. Termasuk pasangan calon yang menjadi kompetitor saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) lalu.

Misalnya Herman HN, yang kini masih menjabat sebagai wali kota Bandar Lampung, juga pihak lain seperti Alzier Dianis Thabranie maupun Berlian Tihang.

Sebagai gubernur nantinya, Ridho harus bisa berkoordinasi dan menerima masukan dari pejabat- pejabat lain di kabupaten/kota di Bumi Ruwa Jurai. Karena gubernur adalah koordinator dari semua pemimpin di kabupaten/kota.

Ke depan, Ridho sebagai pemimpin Lampung yang baru diharapkan memiliki program khusus, apakah program 100 hari, enam bulan, atau satu tahun. Ini untuk mengukur kinerja kepemimpinannya dalam membangun Lampung.

Ada tiga program utama yang bisa dilakukan oleh Ridho, yakni program perbaikan infrastuktur jalan dan jembatan, program birokraksi pelayanan publik, dan program pemberantasan korupsi.(cr1)

selengkapnya baca Tribun Lampung edisi cetak hari ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved