Pemilu 2014
Komisioner KPU Tubabar Tersangka Penggelembungan Suara
Polda Lampung melimpahkan berkas perkara 36 tersangka pidana pemilu legislatif ke Kejaksaan Tinggi, Senin (19/5/2014)
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Polda Lampung melimpahkan berkas perkara 36 tersangka pidana pemilu legislatif ke Kejaksaan Tinggi, Senin (19/5/2014). Dari 36 tersangka itu salah satunya adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang Barat Ansori.
Kepala Pos Gakkumdu Polda Lampung Komisaris Sarhan mengatakan, Ansori ditetapkan tersangka karena kelalaiannya, sehingga terjadi penggelembungan suara calon anggota legislatif Nizwar Affandi.
"Ya, ada satu komisioner KPU Tubabar atas nama Ansori jadi tersangka," ucap Sarhan kepada wartawan, Senin.
Dengan ditetapkannya Ansori sebagai tersangka, berarti menambah jumlah komisioner KPU yang menjadi tersangka. Komisioner KPU lainnya yang menjadi tersangka adalah lima komisioner KPU Lampung Barat.