Korupsi Haji di Kemenag
Enam Bulan Suryadharma Ali Dicegah ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agama Suryadharma
Editor:
taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali.
Surat tersebut dikeluarkan menyusul permohonan KPK, yang juga sudah menetapkan politisi PPP itu sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Haji.
"Menginfokan cegah baru dari KPK. Dicegah berdasarkan SKEP No KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014. Suryadharma Ali selaku Menteri Agama RI, dilakukan tindakan pencegahan," kata Wamenkumham Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis (22/5/2014).
SDA, begitu sapaan Suryadharma Ali, dicegah selama enam bulan ke depan.
"Cegah berlaku enam bulan," tegas Denny.