Korupsi Haji di Kemenag

Ini Pasal Korupsi yang Dijeratkan kepada Suryadharma Ali

SDA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Andi Asmadi
Menteri Agama Suryadharma Ali 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 terkait dana pemondokan, katering, dan transportasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan itu.

"Katering, pemondokan, transportasi. Ada dana-dana yang dibayarkan tidak sesuai. Kemahalan," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi, Kamis (2/5/2014) malam.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum.

SDA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur perbuatan pidana yang dilakukan seorang pejabat atau penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum. Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.

Adapun Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat atau penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved