Korupsi Haji di Kemenag
Ini Pasal Korupsi yang Dijeratkan kepada Suryadharma Ali
SDA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 terkait dana pemondokan, katering, dan transportasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan itu.
"Katering, pemondokan, transportasi. Ada dana-dana yang dibayarkan tidak sesuai. Kemahalan," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi, Kamis (2/5/2014) malam.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum.
SDA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur perbuatan pidana yang dilakukan seorang pejabat atau penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum. Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.
Adapun Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat atau penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan negara atau perekonomian negara.