Korupsi Haji di Kemenag
Zulkarnaen Djabar Kuak Praktik Bobrok di Kementerian Agama
Misalnya saat pembicaraan berlangsung (dengan Kemenag) kok sudah ada penyewaan pemondokan? Saya bilang (ke penyidik KPK),
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA-Bobroknya pengelolaan haji di Indonesia semakin terkuak, seiring banyaknya saksi yang diperiksa penyidik KPK.
Satu di ataranya skandal besar itu dibongkar oleh saksi yang juga pernah duduk sebagai Anggota Panitia Kerja Penyelenggaraan Haji di DPR, yakni Zulkarnaen Djabar.
Politisi Partai Golkar itu membuka bobrok Kementerian Agama yang saat itu di bawah kepemimpinan Suryadharma Alie.
Kepada wartawan seusai pemeriksaan KPK, Jumat (15/8), Zulkarnaen membeberkan sejumlah praktik curang Kemenag dalam menentukan anggaran dan lokasi pemondokan, konsumsi serta volume transportasi untuk para jamaah haji.
"Misalnya saat pembicaraan berlangsung (dengan Kemenag) kok sudah ada penyewaan pemondokan? Saya bilang (ke penyidik KPK), memang ada yang seperti itu, pemerintah mengatakan karena mereka bersaing dengan negara-negara lain, tidak bisa menunggu persetujuan DPR," kata Zulkarnaen.
Seharusnya, kata Zulkarnaen, lokasi dan harga seperti pemondokan jamaah haji itu terlebih dahulu dibahas pemerintah bersama DPR.
Sehingga, saat 'ketok palu' membuat payung hukumnya, tertera jumlah anggaran untuk penyewaan. "Ya jadi seharusnya kan diputuskan bersama dulu sesuai Undang-undang. Barulah masalah pemondokan dan lainnya itu dilakukan penyewaan," kata Zulkarnaen Djabar.
Perbuatan itu, secara eksplisit dari keterangan Zulkarnaen, ternyata juga memperngaruhi tarif para calon jamaah haji, baik reguler maupun VIP.
Sebab dengan menentukan harga katering, lokasi pemondokan/hotel dan transportasi lebih dini, maka gugurlah hak masyarakat melalui DPR untuk menekan tarif pergi haji secara maksimal. Yang ada, hanya menyanggupi harga yang sudah ditentukan sepihak tersebut.
"Kan kalau menurut Undang-undang, BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) itu ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR. Itu yang seharusnya berlaku. Tadi dikejar (penyidik), kok ada (harga) padahal belum ditetapkan," kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengklaim tak tahu bahwa skandal itu ternyata juga melibatkan sejumlah anggota DPR, khususnya Komisi VIII yang bermitra dengan Kemenag.