Saya tak Bisa Apa-apa, Warga Belum Sadar untuk Lepas dari Maksiat
Peredaran minuman keras dan hiburan karaoke tak berizin di kawasan Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kecamatan Kretek
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANTUL- Peredaran minuman keras dan hiburan karaoke tak berizin di kawasan Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kecamatan Kretek, saat ini kembali marak. Padahal Pemerintah Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Polres setempat, beberapa bulan lalu sudah melakukan razia dan menutup paksa.
Kepal Desa Parangtritis, Topo mengatakan, saat ini memang kembali marak kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras. Namun ia menyatakan tidak dapat berbuat banyak. Sebab persoalan tersebut tergantung kesadaran warga setempat.
"Saya tidak bisa apa-apa meskipun itu wilayah saya. Persoalannya, di sana warganya juga belum memiliki kesadaran untuk bebas dari aktivitas itu (kemaksiatan)," katanya, Jumat (29/8).
Menurut Topo, sebenarnya untuk melakukan pembersihan kawasan itu dari berbagai kegiatan negatif tidaklah sulit. Asalkan pemerintah daerah bersikap tegas, dan ada kemauan kuat dari penduduk sekitar yang sebagian merupakan warga pendatang.
"Buktinya di Pantai Depok yang dahulu juga marak prostitusi, saat ini juga bersih. Itu juga atas kemauan warga sendiri. Kalau yang ini (Parangkusumo) Pemda harusnya tegas," katanya.
Kapolres Bantul, AKBP Surawan mengatakan, setelah adanya kebijakan untuk menertibkan dan menyegel seluruh tempat hiburan liar di kawasan itu, kini memang kembali marak. Namun petugas tidak melakukan pembiaran.
"Bukan pembiaran, tapi mereka kucing-kucingan dengan petugas. Kita saat ada operasi juga selalu bocor. Mereka menyimpan miras di bawah tempat tidur dengan membuat bunker di bawahnya," kata Surawan.
Ia mengungkapkan, sebenarnya sudah ada ancaman berupa denda yang cukup tinggi, yakni sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta jika masih terus mengedarkan miras. Namun ia menyatakan, petugas tidak mungkin melakukan pengawasan setiap saat.
Terkait penyegelan yang dilakukan Satpol PP dan Polres Bantul beberapa bulan lalu terhadap tempat karaoke, Surawan meegaskan, bahwa rumah-rumah tersebut masih boleh dipergunakan untuk hunian namun dilarang untuk kegiatan negative.
"Kalau rumahnya itu boleh dibuka, kalau tempat hiburannya tidak boleh, dan tidak akan kita kasih izin," katanya.
Anggota DPRD Bantul yang juga berasal dari Kretek, Suradal mengatakan, selama ini di daerah setempat banyak digelar kegiatan positif berupa pengajian rutin dan kegiatan keagamaan lain yang sengaja dilakukan untuk mengurangi tindakan negatif. Namun ternyata hal itu belum banyak berpengaruh.
"Masalahnya ketika ada penertiban, pemerintah tidak menindaklanjutinya dengan memberikan solusi. Jadi mereka tetap kembali beroperasi," katanya.
Harusnya, lanjut anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa ini, pemerintah memberikan solusi berupa kesempatan pembukaan lapangan kerja baru. Misalnya memasukkan para pekerja seks komersil menjadi karyawan ke sejumlah perusahaan.
"Selama ini kan tidak pernah. Jadi PSK maupun penyedia tempatnya juga tidak memiliki pilahaan lain untuk tidak kembali mengulanginya," katanya. (tribunjogja.com)