Pelanggaran Hak Cipta

Polda Lampung Sita 23 Laptop dan 27 CPU PT Hanjung

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita 23 unit laptop dan 27 CPU dari PT Hanjung.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Polda Lampung menyita 23 unit laptop dan 27 CPU dari PT Hanjung. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLMAPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita 23 unit laptop dan 27 CPU dari PT Hanjung.

Laptop dan CPU tersebut menyimpan software milik Tekla Corp dan Autodesk Inc tanpa izin kedua perusahaan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Mashudi mengatakan, setelah mendapat laporan dari Tekla Corp dan Autodesk Inc, pihaknya melakukan penyelidikan di PT Hanjung.

“Dari penyelidikan ditemukan ada 23 laptop dan 27 CPU yang menyimpan software tanpa izin kedua perusahaan tersebut,” papar Mashudi kepada wartawan, Kamis (9/9/2014). Menurut Mashudi, software yang dipakai adalah sofware desain konstruksi baja dan bangunan.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung. Perusahaan yang berada di Panjang itu diduga memakai software tanpa izin.

Mashudi mengatakan, PT Hanjung memakai software milik Tekla Corp dan Autodesk Inc. Tekla berkedudukan di Finlandia dan Autodesk berkedudukan di California, Amerika Serikat.

Menurut Mashudi, pihaknya menetapkan dua orang tersangka berinisial I dan H. I adalah manajer bidang teknis PT Hanjung dan H adalah staf bidang teknis. "PT Hanjung memakai software tanpa izin Tekla dan Autodesk," papar Mashudi kepada wartawan, Kamis (10/9/2014)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved