TOPIK
Pelanggaran Hak Cipta
-
Keduanya tidak ditahan karena sudah ditangguhkan. Tersangka Toni (pemilik Happy Poly) dijamin oleh istrinya.
-
Yang Happy Poly ada tiga tempat, sedangkan Santai Karaoke satu tempat. Jadi dua tersangka empat berkas
-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh lima tempat karaoke
-
Kelima tempat karaoke tersebut adalah Happy Poly di Jalan Pangeran Diponegoro, Nav, Santai, Happy Poly di Jalan Gajah Mada, Happy One di Jalan Pangera
-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita 23 unit laptop dan 27 CPU dari PT Hanjung.
-
Perusahaan yang berada di Panjang itu diduga memakai software tanpa izin.