Pelanggaran Hak Cipta
Polda Ungkap Lima Tempat Karaoke Langgar Hak Cipta
Kelima tempat karaoke tersebut adalah Happy Poly di Jalan Pangeran Diponegoro, Nav, Santai, Happy Poly di Jalan Gajah Mada, Happy One di Jalan Pangera
Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan lima tempat karaoke di Bandar Lampung. Kelima tempat karaoke tersebut menggunakan lagu tanpa izin dari penciptanya.
Kelima tempat karaoke tersebut adalah Happy Poly di Jalan Pangeran Diponegoro, Nav, Santai, Happy Poly di Jalan Gajah Mada, Happy One di Jalan Pangeran Diponegoro.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Anwar mengatakan, menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka pertama berinisial TG.
TG adalah pemilik dan pengelola karaoke Happy Poly Jalan Pangeran Diponegoro, Happy One, Happy Poly di Jalan Gajah Mada. Tersangka kedua berinisial I, pemilik karaoke Santai.
"Untuk Karaoke Nav belum ada tersangka. Masih dalam penyidikan. Kami juga belum memeriksa pemiliknya karena sedang ibadah haji," ujar Anwar kepada wartawan, Senin (6/10/2014).