Pelanggaran Hak Cipta

BREAKING NEWS: Pemilik Happy Poly dan Santai Karaoke Tak Ditahan

Keduanya tidak ditahan karena sudah ditangguhkan. Tersangka Toni (pemilik Happy Poly) dijamin oleh istrinya.

Tayang:
Penulis: tak ada | Editor: taryono

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG TRI PURNA JAYA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi TPUL) M Syarif mengungkapkan kedua tersangka pelanggaran hak cipta tidak ditahan.

"Keduanya tidak ditahan karena sudah ditangguhkan. Tersangka Toni (pemilik Happy Poly) dijamin oleh istrinya. Sedangkan tersangka Iwan (pemilik Santai Karaoke) dijamin o pengacarannya," kata dia, Senin (20/10/2014).

M Syarif menambahkan, selain sudah adanya penjamin terhadap kedua tersangka, alasan Kejati Lampung mengabulkan penangguhan penahanan yakni telah adanya izin hak cipta dari Wahana Musik Indonesia (Wami).

"Izin baru keluar setelah dilakukan penyidikan di Polda," terangnya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved