Pelanggaran Hak Cipta
BREAKING NEWS: Pemilik Happy Poly dan Santai Karaoke Tak Ditahan
Keduanya tidak ditahan karena sudah ditangguhkan. Tersangka Toni (pemilik Happy Poly) dijamin oleh istrinya.
Tayang:
Penulis: tak ada | Editor: taryono
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG TRI PURNA JAYA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi TPUL) M Syarif mengungkapkan kedua tersangka pelanggaran hak cipta tidak ditahan.
"Keduanya tidak ditahan karena sudah ditangguhkan. Tersangka Toni (pemilik Happy Poly) dijamin oleh istrinya. Sedangkan tersangka Iwan (pemilik Santai Karaoke) dijamin o pengacarannya," kata dia, Senin (20/10/2014).
M Syarif menambahkan, selain sudah adanya penjamin terhadap kedua tersangka, alasan Kejati Lampung mengabulkan penangguhan penahanan yakni telah adanya izin hak cipta dari Wahana Musik Indonesia (Wami).
"Izin baru keluar setelah dilakukan penyidikan di Polda," terangnya.