Berita Lampung

Aparat Diduga Selingkuh dengan Oknum PNS Wanita, Istri Sah Lapor Polisi

Istri sah melapor ke Polda Lampung seusai suaminya, oknum aparat, diduga berselingkuh dan nikah siri dengan oknum guru PNS di Way Kanan.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribun Bali
DUGAAN PERSELINGKUHAN - Foto ilustrasi, dugaan perselingkuhan. Dugaan aparat penegak hukum berselingkuh dengan seorang oknum PNS wanita di Lampung kini berujung laporan polisi. Sang istri sah, Y, memilih melapor ke Polda Lampung setelah rumah tangganya disebut hancur akibat hubungan terlarang itu. Kasus ini mencuat setelah Y mengungkap suaminya diduga menikah siri dengan seorang oknum guru madrasah berstatus PNS di Kabupaten Way Kanan. 

Ringkasan Berita:
  • Istri sah laporkan dugaan perselingkuhan oknum aparat di Lampung ke polisi.
  • Suami diduga nikah siri dengan oknum guru PNS. Laporan masuk ke Polda Lampung.
  • Istri mengaku rumah tangga hancur & anak terlantar. Dugaan hubungan disebut sudah berlangsung 2 tahun.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dugaan aparat penegak hukum berselingkuh dengan seorang oknum PNS wanita di Lampung kini berujung laporan polisi.

Sang istri sah, Y, memilih melapor ke Polda Lampung setelah rumah tangganya disebut hancur akibat hubungan terlarang itu.

Kasus ini mencuat setelah Y mengungkap suaminya diduga menikah siri dengan seorang oknum guru madrasah berstatus PNS di Kabupaten Way Kanan.

Ia mengaku sudah lama menahan persoalan tersebut sebelum akhirnya membawa perkara ini ke jalur hukum.

Laporan itu didaftarkan ke Mapolda Lampung pada Kamis (7/5/2026). Y datang didampingi kuasa hukumnya, Rifqi Masyhuri Dinata dari YLBH 98.

Baca juga: Pilu Istri di Lampung, Suami Nikah Siri dengan Oknum Guru, Keluarga Ditelantarkan

“Istri sah atau klien kami melaporkan dugaan perzinahan,” ujar Rifqi Masyhuri Dinata, Kamis (7/5/2026).

Menurut Rifqi, wanita yang diduga menjadi selingkuhan oknum aparat tersebut berinisial D dan bekerja sebagai guru madrasah di Kabupaten Way Kanan.

Oknum F diduga melakukan perbuatan zina, perselingkuhan, nikah siri dan atau tinggal serumah.

"Kami telah mendapatkan register perkara atas peristiwa itu dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti secara serius," ucapnya.

Diteruskannya, kliennya sudah pernah melakukan perdamaian tahun 2025.

Namun, peristiwa tersebut berlanjut sampai akhirnya Februari 2026 terjadi penggrebekan di rumah di Natar, Lampung Selatan.

Pada saat itu oknum F tidak bisa memilih di antara keduanya, istri sah atau selingkuhannya.

Y mengatakan, ia sempat melakukan penggerebekan bersama dengan kedua anaknya beberapa waktu lalu.

"Pada saat kami datang perempuan itu sedang masak di dapur," kata Y.

"Mereka menjalin hubungan sejak 2 tahun terakhir tanpa sepengetahuan saya."

"Dia (suami) itu ngomongnya sudah kasar-kasar kepada kami, anak dan keluarga diterlantarkan hingga anak harus putus sekolah," ungkapnya.

Y menyayangkan pernikahan selama 19 tahun harus kandas akibat kasus perzinaan ini.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunlampung.co.id masih berupaya mengonfirmasikan ke APH atau suami dari Y, atas laporan tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved