Berita Lampung

Pemeriksaan Kesehatan Sekolah Ungkap Aksi Kasus Rudapaksa Pria ke Anak Tiri 

Kasus rudapaksa pria terhadap anak tiri terungkap ketika sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
RUPAKSA ANAK TIRI - Pelaku rudapaksa anak tiri, S (37) warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu diringkus jajaran Polres Pringsewu. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pagelaran diringkus jajaran Polres Pringsewu karena diduga merudapaksa anak tirinya
  • Kasus ini terungkap ketika sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan.
  • Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil
  • pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dilandasi rasa sakit hati kepada istrinya

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kasus rudapaksa pria terhadap anak tiri terungkap ketika sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan. 

Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil.

Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pagelaran diringkus jajaran Polres Pringsewu Lampung karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas hingga hamil.

Terungkap, perbuatan bejat tersebut dilakukan karena pelaku merasa sakit hati kepada istrinya.

Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu ditangkap di rumahnya pada Jumat (31/10/2025), kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.

Kasus ini terungkap ketika sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan. Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil.

Setelah dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan, diketahui usia kandungan korban telah mencapai tujuh minggu. Pihak sekolah pun menghubungi ibu korban untuk menindaklanjuti hasil tersebut.

Di hadapan ibunya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan rudapaksa sang ayah tiri sejak tahun 2023.

Adapun kasus rudapaksa terakhir terjadi pada September 2025.

Korban mengaku bungkam selama ini karena mendapat ancaman dari pelaku. Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melapor ke polisi, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dilandasi rasa sakit hati kepada istrinya.

Ia menyebut kerap berselisih dan merasa diabaikan karena istrinya sering menolak saat diajak berhubungan suami istri.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim.

Motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” tegas Johannes, Senin (3/11/2025).

Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved