Berita Lampung

Pemeriksaan Kesehatan Sekolah Ungkap Aksi Kasus Rudapaksa Pria ke Anak Tiri 

Kasus rudapaksa pria terhadap anak tiri terungkap ketika sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
RUPAKSA ANAK TIRI - Pelaku rudapaksa anak tiri, S (37) warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu diringkus jajaran Polres Pringsewu. 

Polisi juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari lembaga terkait.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(oky)

Diimingi Uang Jajan

Akibat merudapaksa siswi SD berulang kali, seorang satpam inisial WS berhasil dibekuk polisi.

Perilaku pelaku yang sehari-hari bertugas sebagai satpam di sebuah SMK swasta di Pringsewu itu terbongkar setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, WS ditangkap tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Johannes, Rabu (17/9/2025).

Johannes menerangkan, aksi bejat WS berlangsung sejak Maret 2025 hingga terakhir pada 8 September 2025.

Tindakannya dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas dan pos satpam tempat pelaku bekerja.

“Korbannya adalah siswi berusia 11 tahun. Dari hasil penyelidikan, WS diduga memperdaya korban dengan bujuk rayu dan iming-iming uang jajan Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu,” ungkapnya.(oky)

( Tribunlampung.co.id

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved