Berita Lampung
Pemeriksaan Kesehatan Sekolah Ungkap Aksi Kasus Rudapaksa Pria ke Anak Tiri
Kasus rudapaksa pria terhadap anak tiri terungkap ketika sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pagelaran diringkus jajaran Polres Pringsewu karena diduga merudapaksa anak tirinya
- Kasus ini terungkap ketika sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan.
- Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil
- pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dilandasi rasa sakit hati kepada istrinya
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kasus rudapaksa pria terhadap anak tiri terungkap ketika sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan.
Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil.
Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pagelaran diringkus jajaran Polres Pringsewu Lampung karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas hingga hamil.
Terungkap, perbuatan bejat tersebut dilakukan karena pelaku merasa sakit hati kepada istrinya.
Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu ditangkap di rumahnya pada Jumat (31/10/2025), kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.
Kasus ini terungkap ketika sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan. Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil.
Setelah dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan, diketahui usia kandungan korban telah mencapai tujuh minggu. Pihak sekolah pun menghubungi ibu korban untuk menindaklanjuti hasil tersebut.
Di hadapan ibunya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan rudapaksa sang ayah tiri sejak tahun 2023.
Adapun kasus rudapaksa terakhir terjadi pada September 2025.
Korban mengaku bungkam selama ini karena mendapat ancaman dari pelaku. Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melapor ke polisi, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dilandasi rasa sakit hati kepada istrinya.
Ia menyebut kerap berselisih dan merasa diabaikan karena istrinya sering menolak saat diajak berhubungan suami istri.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim.
Motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” tegas Johannes, Senin (3/11/2025).
Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari lembaga terkait.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(oky)
Diimingi Uang Jajan
Akibat merudapaksa siswi SD berulang kali, seorang satpam inisial WS berhasil dibekuk polisi.
Perilaku pelaku yang sehari-hari bertugas sebagai satpam di sebuah SMK swasta di Pringsewu itu terbongkar setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, WS ditangkap tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Johannes, Rabu (17/9/2025).
Johannes menerangkan, aksi bejat WS berlangsung sejak Maret 2025 hingga terakhir pada 8 September 2025.
Tindakannya dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas dan pos satpam tempat pelaku bekerja.
“Korbannya adalah siswi berusia 11 tahun. Dari hasil penyelidikan, WS diduga memperdaya korban dengan bujuk rayu dan iming-iming uang jajan Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu,” ungkapnya.(oky)
| Thomas Amirico: TKA Jadi Tiket Masuk PTN Jalur Undangan |
|
|---|
| Mikdar Ilyas: Tanam Kedelai Bisa Cuan Rp 40 Juta per Hektare |
|
|---|
| Bipih Turun Rp 2 Juta, Kemenag Lampung Tunggu Juknis dari Pusat |
|
|---|
| Kemenag Lampung Tunggu Juknis Pusat soal Biaya Haji 2026 |
|
|---|
| Nasihat Polisi Agar Pemuda di Bandar Lampung Tidak Terjerumus Kasus Pelecehan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ayah-rudapaksa-anak-tiri-hingga-hamil-7-minggu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.