Pelanggaran Hak Cipta

Polda Lampung Ungkap Pelanggaran Hak Cipta PT Hanjung

Perusahaan yang berada di Panjang itu diduga memakai software tanpa izin.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung. Perusahaan yang berada di Panjang itu diduga memakai software tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Mashudi mengatakan, PT Hanjung memakai software milik Tekla Corp dan Autodesk Inc. Tekla berkedudukan di Finlandia dan Autodesk berkedudukan di California, Amerika Serikat.

Menurut Mashudi, pihaknya menetapkan dua orang tersangka berinisial I dan H. I adalah manajer bidang teknis PT Hanjung dan H adalah staf bidang teknis.  "PT Hanjung memakai software tanpa izin Tekla dan Autodesk," papar Mashudi kepada wartawan, Kamis (10/9/2014).

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved