CPNS

Nyaris Rp 2 M, Pejabat Tepergok Bawa Fulus Pelicin CPNS

Kepolisian Daerah Bengkulu meringkus empat orang yang membawa uang Rp1,9 miliar di salah satu hotel Kota Bengkulu

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BENGKULU - Kepolisian Daerah Bengkulu meringkus empat orang yang membawa uang Rp1,9 miliar di salah satu hotel Kota Bengkulu pada Jumat lalu. Hal itu termaktub dalam keterangan resmi Polda Bengkulu terkait penangkapan itu.

"Kami tegaskan status uang Rp1,9 miliar itu merupakan uang sogokan dari para peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pemekaran Musirawas Utara, Provinsi Sumsel, penangkapan keempat orang itu terindikasi awal oleh kami sebagai pelaku tindakan kejahatan dengan gerak-gerik mencurigakan maka dilakukanlah penangkapan," kata Kepala Polda Bengkulu, Brigjen Pol Tatang Soemantri di Bengkulu, Senin (15/8/2014).

Keempat orang yang ditangkap itu yakni MR menjabat Kepala Bagian Hukum Pemda Musirawas Utara, IH (seorang wiraswasta), MX anggota Brimob Polda Metro Jaya, AE anggota Brimob Polda Bengkulu.

Dari keempat orang itu ditemukan barang bukti berupa dua unit mobil, satu pucuk senjata airsoftgun, dua koper berisi uang tunai Rp1,9 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dua buah ransel berisi dokumen, dua buah pistol revolver milik Polri berikut peluru sebanyak 24 butir.

Kepala Polda menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dalam melaksanakan modusnya, MR meminta uang sebesar Rp200 juta bagi CPNS dengan lulusan Sarjanan Strata I, dan Rp170 juta bagi CPNS lulusan DIII.

Selain itu diduga pula, MR tidak sendiri dalam menjalankan kegiatannya. Diduga kuat dia melibatkan banyak pihak, salah satunya seorang broker yang ada di Jakarta.

"Uang itu dibawa dari Musirawas Utara menggunakan jalur darat ke Bengkulu dan rencananya akan dibawa terbang menuju Jakarta tetapi terlebih dahulu ditangkap, sementara di Jakarta sudah ada orang lain yang menunggu diduga penadah uang tersebut yang akan diberikan kepada pihak lain," kata Tatang lagi.

Sebelumnya, Kepolisian Polda Bengkulu mengamankan empat pria yang membawa uang sebanyak Rp1,9 miliar dari Bandara Fatmawati Soekarno, sekitar pukul 12.35 WIB, Jumat lalu. Sempat pula beredar kabar bahwa uang tersebut adalah hasil rampokan.

Sementara itu terhadap dua anggota kepolisian yang ikut mengawal uang tersebut bersama MR, kini masih dalam pendalaman penyidik.

"Sejauh ini anggota polisi tersebut tak mengetahui untuk apa uang itu, namun mereka terancam indisipliner karena bertugas ternyata tidak ada izin dari komandan satuan masing-masing," tegasnya.

Sementara itu, karena waktu dan tempat kejadian pengumpulan dugaan gratifikasi itu terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel maka, Polda Bengkulu akan merampungkan penyelidikan lalu proses selanjutnya dilimpahkan ke Polda Sumsel. MR menurut Kapolda sejauh ini dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved