Narkoba
BREAKING NEWS: 2 Tersangka Pembawa Sabu 1 Kg Baru Bebas Bui
Dua tersangka yang berstatus residivis adalah Tedy Sudrajat dan Ujang Ardiansyah. "Keduanya baru keluar penjara bulan Maret lalu
Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Komisaris Besar Zulkifli menuturkan, dua dari tiga tersangka yang ditangkap membawa satu kilogram sabu adalah residivis.
Dua tersangka yang berstatus residivis adalah Tedy Sudrajat dan Ujang Ardiansyah. "Keduanya baru keluar penjara bulan Maret lalu," kata Zulkifli kepada wartawan, Senin (6/10/2014).
Zulkifli mengatakan, Tedy pernah menjalani hukuman empat tahun penjara dan Ujang pernah dipenjara selama dua tahun. Keduanya dihukum karena terlibat kasus narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap tiga tersangka tindak pidana narkotika. Dari ketiga tersangka, petugas BNNP menyita satu kilogram sabu-sabu dan 165 butir pil ekstasi.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah Tedy Sudrajat (33), warga Jalan Pramuka, Gang Famili, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran; Amat (33), warga Dusun IV Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan; dan Ujang Ardiansyah (34), warga Jalan Pramuka, Gang Famili, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.