Narkoba

Iwan cs Kepergok Bawa Ganja Depan Simpur Centre

Ketiganya kepergok bawa barang terlarang saat dirazia di Jalan Brigjen Katamso, depan Simpur Centre.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Tersangka Iwan, Syarifudin, dan Ndes. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang yang kedapatan membawa ganja dan senjata tajam. Ketiganya kepergok bawa barang terlarang saat dirazia di Jalan Brigjen Katamso, depan Simpur Centre.

Kasus ketiga tersangka tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.  Tiga tersangka adalah Iwan, Syarifudin, dan Ndes.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Yustam Dwi Heno menuturkan, dari tersangka Iwan didapat barang bukti berupa satu paket ganja. Dari tersangka Syarifudin polisi menyita barang bukti berupa dua linting ganja.

"Tersangka Ndes tidak ada narkoba. Namun ditemukan senjata tajam. Kasus Ndes ditangani Satuan Reserse Kriminal," papar Yustam kepad wartawan, Senin (6/10/2014).

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved