Narkoba
Iwan cs Kepergok Bawa Ganja Depan Simpur Centre
Ketiganya kepergok bawa barang terlarang saat dirazia di Jalan Brigjen Katamso, depan Simpur Centre.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang yang kedapatan membawa ganja dan senjata tajam. Ketiganya kepergok bawa barang terlarang saat dirazia di Jalan Brigjen Katamso, depan Simpur Centre.
Kasus ketiga tersangka tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Tiga tersangka adalah Iwan, Syarifudin, dan Ndes.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Yustam Dwi Heno menuturkan, dari tersangka Iwan didapat barang bukti berupa satu paket ganja. Dari tersangka Syarifudin polisi menyita barang bukti berupa dua linting ganja.
"Tersangka Ndes tidak ada narkoba. Namun ditemukan senjata tajam. Kasus Ndes ditangani Satuan Reserse Kriminal," papar Yustam kepad wartawan, Senin (6/10/2014).