Narkoba
Januari-Oktober 2014, Empat Sipir Terjerat Narkoba
hingga Oktober 2014 terdapat empat sipir yang terjerat perkara peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung Agus Toyib mempersilakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengembangkan kasus oknum sipir yang terlibat perkara narkotika.
Agus mengatakan, hingga Oktober 2014 terdapat empat sipir yang terjerat perkara peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sepengetahuannya sudah ada empat sipir lapas yang terjerat narkortika, tiga orang di Lapas Rajabasa dan satu orang di Lapas Narkotika Way Huwi.
"Tiga orang sebelum saya menjabat. Yang zaman saya menjabat sekarang baru satu ini, yang tertangkap kemarin," kata Agus yang baru menjabat sebagai Kadivpas sekitar satu bulan lalu itu.
Ketiga sipir dari Lapas Rajabasa itu yakni, Uyung (tertangkap 31 Mei 2014), Dito (tertangkap 17 Juli 2014), dan Markuri (tertangkap 10 Agustus 2014). Terakhir adalah tertangkapnya oknum sipir Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung (Lapas Way Huwi) berinisial AR pada 10 Oktober lalu. AR ditangkap karena diduga terlibat dalam penyelundupan satu kilogram sabu ke dalam lapas.
"Itu sudah risiko perbuatan si oknum. Kami juga sudah sosialisasi sebelumnya jika ada pegawai yang terlibat akan dipecat," tegas Agus Toyib, Senin (13/10).
Agus menambahkan, ia bahkan selalu menekankan agar pegawai tidak terlibat dalam jaringan narkotika, karena selain hukuman pidana, juga akan dikenakan sanksi yakni pemecatan sebagai PNS. "Akan kami pecat, itu sanksinya jika memang terlibat," kata dia.
Ia mengungkapkan, peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan bukan tidak mungkin terjadi, karena petugas lapas paling rentan terlibat.
"Kemungkinannya sudah pasti ada. Apalagi di dalam (lapas) bandar digabung sama pengguna. Jadi bisa saja karena memang di dalam ada yang beli," kata dia.
Untuk itu, tambahnya, sudah seharusnya pengguna dan bandar dipisah. Pengguna dimasukan ke dalam rehabilitasi, sedangkan bandar dimasukkan ke penjara. "Yang berwenang membangun tempat rehabilitasi itu pemerintah kabupaten ataupun pusat," katanya.
Dia mengungkapkan, BNNP akan menjadikan catatan yang akan dicermati terkait dugaan bahwa narkotika bisa masuk ke dalam lapas dengan memanfaat waktu di luar jam besuk seperti subuh, dinihari, ataupun malam hari. "Ini harus jadi catatan Kalapas atau Karutan bahwa di jam-jam rawan tadi harus ditingkatkan pengawasannya," ujarnya.
Bukan Istri Muda
PIHAK keluarga AR mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa AR ditangkap di rumah istri mudanya di Perumahan Arum Lestari Sejahtera, Jalan Pulau Karimun Jawa, Sukarame. Menurut pihak keluarga, rumah tersebut bukanlah rumah istri muda AR, namun sekadar rumah teman wanitanya.
AR ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan BNNP Lampung usai menangkap tiga tersangka yang akan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Way Huwi, yakni Tedy Sudrajat, Ujang Arfiansyah, dan Amat.
Kepala BNNP Lampung Komisaris Besar Zulkifli membenarkan bahwa pihaknya menangkap dan menahan oknum sipir Lapas Way Huwi tersebut. "Ya benar ada keterlibatan oknum sipir," tutur dia saat dihubungi Tribun, Minggu (12/10) malam.(kos)