Narkoba

Heri sempat Kabur 2 Tahun tapi Sopan di Persidangan

Menurut majelis hakim yang memberatkan terdakwa Heri yakni melarikan diri selama dua tahun pada saat pelimpahan tahap II

Penulis: tak ada | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menurut majelis hakim yang memberatkan terdakwa Heri yakni melarikan diri selama dua tahun pada saat pelimpahan tahap II di Kejari Bandarlampung pada tahun 2012.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijatuhi hukuman disiplin.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusah generasi muda. Perbuatan Terdakwa menghambat program Pemerintah dalam penyalahgunaan Narkotika. Terdakwa berbelit belit dalam persidangan," kata majelis hakim Mulyanto.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved