Biarpet Listrik PLN Lampung
Tak Ada Ganti Rugi Akibat Pemadaman Listrik PLN Lampung
Kalau ganti rugi alat elektronik dan kerugian yang lain tidak ada. Karena kami tidak bisa berikan ganti rugi akibat terbentur aturan
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
LAPORAN WARTAWAN TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Deputi Manajer Distribusi PT PLN Distribusi Lampung Alam Awaludin menyatakan tidak ada ganti rugi terhadap kerugian yang diakibatkan pemadaman listrik.
Menurut bekas Manajer PLN Area Teluk Naga ini, PLN tetap tidak bisa memberikan kompensasi sesuai keingginan masyarakat, namun ada kompensasi sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tarif Listrik, yakni pemotongan 10 persen dari tagihan listrik pelanggan.
"Kalau ganti rugi alat elektronik dan kerugian yang lain tidak ada. Karena kami tidak bisa berikan ganti rugi akibat terbentur aturan. Tapi kalau kompensasi itu ada, sebesar 10 persen diberikan saat pelanggan membayar tagihan listrik," pungkasnya.
Dia juga menyatakan pemadaman masih akan berlangsung hingga 4 November ke depan.
"Kami saat ini masih berupaya maksimal, mudah-mudahan 4 November nanti bisa normal meski belum maksimal," katanya.