Biarpet Listrik PLN Lampung

Tak Ada Ganti Rugi Akibat Pemadaman Listrik PLN Lampung

Kalau ganti rugi alat elektronik dan kerugian yang lain tidak ada. Karena kami tidak bisa berikan ganti rugi akibat terbentur aturan

Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
ist
pengantian kabel jaringan PLN di Bukit Kemuning. 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-  Deputi Manajer Distribusi PT PLN Distribusi Lampung Alam Awaludin menyatakan  tidak ada ganti rugi terhadap kerugian yang diakibatkan pemadaman listrik.

Menurut  bekas Manajer PLN Area Teluk Naga ini,   PLN tetap tidak bisa memberikan kompensasi sesuai keingginan masyarakat, namun ada kompensasi sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tarif Listrik, yakni pemotongan 10 persen dari tagihan listrik pelanggan.
 
"Kalau ganti rugi alat elektronik dan kerugian yang lain  tidak ada. Karena  kami tidak bisa berikan ganti rugi akibat  terbentur aturan. Tapi kalau kompensasi itu ada, sebesar 10 persen  diberikan saat pelanggan membayar tagihan listrik," pungkasnya.

Dia juga menyatakan pemadaman  masih akan berlangsung  hingga 4 November ke depan.

"Kami saat ini masih berupaya maksimal,  mudah-mudahan 4 November nanti bisa normal  meski belum maksimal," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved