Narkoba
Polda Ungkap 73 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Rio ditangkap di tempat kosnya di Jalan Pramuka, Kemiling, Senin (3/11/2014).
Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
LAPORAN WARTAWAN TRIBUN LAMPUNG WAKOS GAUTAMA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Rio Aprilian (30), bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Rio ditangkap di tempat kosnya di Jalan Pramuka, Kemiling, Senin (3/11/2014).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Edi Swasono mengatakan, Rio salah satu bandar besar yang biasa mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Bandar Lampung.
Dari tempat kos Rio, polisi menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik berisi sabu seberat 73 gram, 100 butir pil ekstasi merek Toyota, satu buah timbangan digital, tiga bundel plastik klip, satu buah ATM, satu buah buku tabungan.
Berita Terkait