Menteri Tak Lapor Kekayaan, Mending Lehernya Dipotong
Kalau dia enggak lapor (harta kekayaan), moralnya cacat buat menjadi menteri, mending lehernya dipotong langsung?"
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan KPK masih menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 34 menteri Kabinet Kerja. Ia menegaskan, pelaporan kekayaan itu merupakan kewajiban penyelenggara negara yang harus dipenuhi.
Samad mengatakan, jika seorang menteri berintegritas, pasti tidak segan untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Jadi tolak ukurnya begini, kalau menteri enggak berintegritas dan moralnya cacat pasti dia tidak melaporkan harta kekayaan. Kalau dia enggak lapor (harta kekayaan), moralnya cacat buat menjadi menteri, mending lehernya dipotong langsung?" kata Samad, di Balaikota, Kamis (6/11/2014).
KPK, lanjut dia, tidak akan mendesak seorang menteri untuk melaporkan harta kekayaannya. Samad mengatakan, KPK ingin melihat tanggung jawab menteri untuk melakukan kewajibannya. KPK juga tidak memberi tenggat waktu kepada menteri untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
"Ya kami beri waktu yang cukup banyak (bagi menteri untuk melaporkan harta kekayaan). Kemarin Menteri PAN Yuddy Chrisnandi sudah menyerahkan LHKPN tapi baru dalam bentuk yang sangat sederhana, masih perlu ditindaklanjuti dengan mengisi formulir KPK," kata Samad.
Selain Yuddy, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga telah menyerahkan LHKPN mereka ke KPK. Pelaporan harta kekayaan ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.