Berita Terkini Nasional

Prabowo Mendadak Panggil 2 Menteri ke Istana Negara, Fix Gaji Menteri Dipangkas?

Presiden Prabowo Subianto mendadak memanggil 2 menterinya, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
DIPANGGIL PRESIDEN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Purbaya bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mendadak dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara. 

Ringkasan Berita:
  • Prabowo Subianto panggil Airlangga Hartarto dan Purbaya Yudhi Sadewa ke Istana, Selasa (7/4/2026).
  • Pertemuan diduga bahas wacana pemotongan gaji menteri, namun belum ada kepastian.
  • Pemerintah menegaskan belum ada keputusan resmi soal pemangkasan gaji.
  • Purbaya sebelumnya setuju pemotongan demi efisiensi anggaran.
  • Gaji menteri saat ini sekitar Rp18,6 juta/bulan (gaji pokok + tunjangan).

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto mendadak memanggil 2 menterinya, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemanggilan kedua menteri ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/4/2026), itu disebut-sebut bakal membahas terkait wacana pemotongan gaji menteri.

Meski demikian, kedua menteri tersebut, mengaku belum mengetahui pembahasan rapat dengan Presiden.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pihaknya belum mengetahui apakah pemanggilan ini akan membahas pemangkasan gaji menteri kabinet merah putih.

"Belum saya bahas. Nanti kita lihat, waktu itu ada pembahasan tapi kita monitor aja," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Prabowo Wacanakan Potong Gaji Menteri, Menkeu Purbaya: Setuju, Bagus Itu

Airlangga menyebut pihaknya belum mengetahui kabar pemangkasan gaji menteri tersebut. Dia pun meminta awak media menanyakan isu itu kepada pihak yang menghembuskan kabar tersebut.

"Siapa yang menyampaikan aja waktu itu yang bersangkutan," jelasnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah rapat kali ini akan membahas pemangkasan gaji menteri.

"Saya belum tahu baru mau rapat. Saya nggak tahu itu," jelasnya.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan menyatakan setuju jika ada wacana pemotongan gaji menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih demi efisiensi anggaran.

Purbaya menilai wacana tersebut bagus. "Setuju. Itu kan bagus. Gajinya kegedean kalau itu bagus ya," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026).

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).menyatakan pemerintah belum memutuskan rencana pemangkasan gaji menteri.

"Tanya kepada yang menyampaikan kemarin. Jadi intinya untuk konsep-konsep itu akan dirapatkan dalam beberapa hari ini. Nanti kita lihat, belum ada keputusan apapun," kata dia.

Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved