Narkoba
Dwi Sembunyikan 200 Gram Sabu di Kandang Ayam
Saat kami geledah rumah Dwi, tidak ditemukan. Dwi akhirnya mengaku menyembunyikan sabu di kandang ayam.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
LAPORAN WARTAWAN TRIBUN LAMPUNG WAKOS GAUTAMA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Yustam Dwi Heno menuturkan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 200 gram di dalam kandang ayam. Sabu itu disembunyikan oleh Dwi.
Yustam mengutarakan, awalnya Ferdiansyah menitipkan sabu-sabu itu ke Dwi. Dwi kemudian menyembunyikan sabu-sabu ke kandang ayam di rumahnya di Jalan Aster, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur.
"Saat kami geledah rumah Dwi, tidak ditemukan. Dwi akhirnya mengaku menyembunyikan sabu di kandang ayam. Setelah kami geledah ternyata benar ada sabu di kandang ayam," ujar Yustam kepada wartawan, Minggu (16/11/2014).
Diberitakan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang tersangka pengedar sabu-sabu. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak kurang lebih 200 gram.
Dua tersangka adalah Ferdiansyah (25), warga Jalan Pulau Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi; dan Dwi (29), warga Jalan Aster, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur.