Narkoba

Bui 12 Tahun Denda Rp 1 M, Ini yang Bikin Hartati Terisak

Tangisan Hartanti (32) warnai persidangan, saat Majelis Hakim membacakan putusan, terdakwa terisak-isak dalam detik-detik

Penulis: tak ada | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tangisan Hartanti (32) warnai persidangan, saat Majelis Hakim membacakan putusan, terdakwa terisak-isak  dalam detik-detik dibacakannya amar putusan tersebut.

Hartati dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram, sehingga dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Warga Jl Batupuru Gang Sidoarjo Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved