Narkoba
Bui 12 Tahun Denda Rp 1 M, Ini yang Bikin Hartati Terisak
Tangisan Hartanti (32) warnai persidangan, saat Majelis Hakim membacakan putusan, terdakwa terisak-isak dalam detik-detik
Penulis: tak ada | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tangisan Hartanti (32) warnai persidangan, saat Majelis Hakim membacakan putusan, terdakwa terisak-isak dalam detik-detik dibacakannya amar putusan tersebut.
Hartati dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram, sehingga dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Warga Jl Batupuru Gang Sidoarjo Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Berita Terkait