Narkoba
Gara-Gara 1 Butir Ekstasi, Pria Ini Ditangkap Polisi
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Zahrovi (38) di Perumahan Korpri Jalan Ryacudu, Kelurahan Sukarame.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Zahrovi (38) di Perumahan Korpri Jalan Ryacudu, Kelurahan Sukarame. Zahrovi ditangkap karena diduga sebagai pengedar ekstasi dan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Yustam Dwi Heno menuturkan, Zahrovi ditangkap usai transaksi sabu-sabu di Perum Korpri. "Ada informasi masuk. Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap Zahrovi," ujar dia kepada wartawan, Kamis (4/12/2014).
Pada saat digeledah, polisi menemukan barang bukti satu butir pil ekstasi, satu plastik klip sisa sabu, satu buah timbangan digital, dan satu pak plastik klip.
Berita Terkait