Narkoba

Gara-Gara 1 Butir Ekstasi, Pria Ini Ditangkap Polisi

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Zahrovi (38) di Perumahan Korpri Jalan Ryacudu, Kelurahan Sukarame.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Zahrovi (38) di Perumahan Korpri Jalan Ryacudu, Kelurahan Sukarame. Zahrovi ditangkap karena diduga sebagai pengedar ekstasi dan sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Yustam Dwi Heno menuturkan, Zahrovi ditangkap usai transaksi sabu-sabu di Perum Korpri. "Ada informasi masuk. Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap Zahrovi," ujar dia kepada wartawan, Kamis (4/12/2014).

Pada saat digeledah, polisi menemukan barang bukti satu butir pil ekstasi, satu plastik klip sisa sabu, satu buah timbangan digital, dan satu pak plastik klip.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved