Narkoba

Janggut Beri Upah Jika Roni Sukses Bawa 1.505 Pil Ekstasi

Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket 2 Kg sabu-sabu.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket 2 Kg sabu-sabu.

Roni, warga Sekupang, Batam diamankan petugas sea port interdiction pelabuhan Bakaueheni karena kedapatan membawa paket 2 Kg sabu-sabu.Ia diamankan petugas saat hendak menyeberang ke pelabuhan Merak, Banten pada Minggu (7/12) menggunakan bus PO Putra Pelangi.

"Paket narkoba jenis sabu-sabu tersebutn disimpan tersangka di dalam sebuah tas koper warna abu-abu, dan dikemas dalam dua bungkus plastik dilapisi almunium foil," terang kapolres Lampung Selatan, AKBP Hengki, Senin (8/12).

Dari pengakuan tersangka, ia diminta oleh saudaranya yang bernama Janggut untuk menghantarkan paket barang yang disebut "s" ke Jakarta. Tersangka diberi upah sebesar Rp. 20 juta dan sudah diterima Rp 10 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved