Narkoba
Polisi Ringkus Kurir 1.505 Pil Ekstasi
Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan kurir pembawa paket narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.505 butir.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan kurir pembawa paket narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.505 butir. Banta Ahmad, warga Indrajaya Pidie Aceh diamankan petugas sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (6/12). Ia kedapatan membawa paket 1.505 butir pil ekstasi.
"Tersangka menggunakan kendaraan jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BL 478 PC. Barang haram pil ekstasi disimpan di bagian dasboard kendaraan. Ekstasi dikemas dalam kotak makanan ringan wafer," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki saat ekspose, Senin (8/12).
Dari pengakuan tersangka, ia diminta temannya bernama Jupri (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp. 15 juta. Tersangka sudah menerima sebesaar Rp. 2 juta untuk ongkos perjalanan ke Jakarta.(dedi/tribunlampung)