Narkoba

Polresta Ringkus Dua Pengedar Sabu di Way Halim

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pengedar sabu-sabu di dua tempat berbeda

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pengedar sabu-sabu di dua tempat berbeda. Keduanya merupakan satu jaringan yang biasa mengedarkan sabu di wilayah Way Halim dan sekitarnya.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Edi Suratman, warga Sepang Jaya, Kedaton; dan Mohamad Danil, warga Perumnas Way Halim. "Dua tersangka masih satu jaringan," papar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Yustam Dwi Heno kepada wartawan, Senin (8/12/2014).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved