Narkoba
Polresta Ringkus Dua Pengedar Sabu di Way Halim
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pengedar sabu-sabu di dua tempat berbeda
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pengedar sabu-sabu di dua tempat berbeda. Keduanya merupakan satu jaringan yang biasa mengedarkan sabu di wilayah Way Halim dan sekitarnya.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Edi Suratman, warga Sepang Jaya, Kedaton; dan Mohamad Danil, warga Perumnas Way Halim. "Dua tersangka masih satu jaringan," papar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Yustam Dwi Heno kepada wartawan, Senin (8/12/2014).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Berita Terkait