Penyegelan Ruko Pasar Tengah
BREAKING NEWS: Pemkot Bandar Lampung Segel Ruko Pasar Tengah
Sampai saat ini sudah ada empat ruko yang disegel oleh pihak pemkot, dalam hal ini Dinas Pengelolaan Pasar dan Bapol PP Bandar Lampung.
Penulis: Reny Fitriani | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap ruko-ruko di Pasar Tengah yang melanggar Hak Guna Bangunan (HGB) atau tidak memperpanjang HGB selama 20 tahun kedepan.
Sampai saat ini sudah ada empat ruko yang disegel oleh pihak pemkot, dalam hal ini Dinas Pengelolaan Pasar dan Bapol PP Bandar Lampung. (Reny Fitriani)