Penyegelan Ruko Pasar Tengah

BREAKING NEWS: Pemkot Bandar Lampung Segel Ruko Pasar Tengah

Sampai saat ini sudah ada empat ruko yang disegel oleh pihak pemkot, dalam hal ini Dinas Pengelolaan Pasar dan Bapol PP Bandar Lampung.

Penulis: Reny Fitriani | Editor: Heribertus Sulis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap ruko-ruko di Pasar Tengah yang melanggar Hak Guna Bangunan (HGB) atau tidak memperpanjang HGB selama 20 tahun kedepan.

Sampai saat ini sudah ada empat ruko yang disegel oleh pihak pemkot, dalam hal ini Dinas Pengelolaan Pasar dan Bapol PP Bandar Lampung. (Reny Fitriani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved